JAKARTA - Pemerintah secara
resmi mengumumkan kenaikan
harga BBM bersubsidi jenis
premium sebesar Rp2.000 per liter
dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per
liter.
Hal itu dikatakan oleh Presiden
Jokowi di Istana Negara, Senin
(17/11/2014). Menurutnya harga itu
berlaku terhitung sejak 18
November pukul 00.00
News Okezone
resmi mengumumkan kenaikan
harga BBM bersubsidi jenis
premium sebesar Rp2.000 per liter
dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per
liter.
Hal itu dikatakan oleh Presiden
Jokowi di Istana Negara, Senin
(17/11/2014). Menurutnya harga itu
berlaku terhitung sejak 18
November pukul 00.00
News Okezone
posted from Bloggeroid